Memasarkan produk merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa maupun barang. Hal tersebut sebagai bentuk sarana untuk memperkenalkan produk yang dimiliki agar laris di pasaran sehingga mampu membuat provit yang dimiliki perusahaan menjadi berkembang pesat. Dalam melakukan kegiatan promosi tentunya memerlukan pihak ketiga yang membantu dalam memperkenalkan produknya. Biasanya pihak ketiga yang terlibat adalah para public figure yang memiliki jumlah followers banyak dalam sosial medianya.
Public figure sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti sosok atau tokoh yang dikenal luas oleh masyarakat umum. Di negara Indonesia sendiri public figure lebih melekat pada artis, penyanyi, yang sering muncul dalam dunia televisi. Banyak para perusahaan memanfaatkan popularitas mereka untuk memperkanalkan produk yang mereka miliki.
Dalam melakukan kegiatan promosi biasanya para public figure membuat video yang memiliki isi ajakan untuk melakukan apa yang dikehendaki public figure. Dengan begitu tidak jarang bagi masyarakat yang terlalu fanatik mengidolakan seseorang akan mengikuti segala hal yang dilakukan idolanya. Sehingga sering kali membuat para masyarakat tidak dapat membedakan mana hal yang termasuk ke dalam kebaikan maupun tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Promosi Judi Online yang Dilakukan oleh Kalangan Public Figur”.
Kreator: Laily Ajeng Primandari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Maka dari itu, sebagai seorang Public Figure seharusnya dapat memberikan wawasan nilai nilai positif terhadap para pengikutnya. Akan tetapi ternyata banyak kalangan public figure yang melakukan hal – hal yang dirasa kurang pantas bagi masyarakat. Seperti halnya banyak public figure yang terjerat kasus promosi judi Online yang secara sadar kita ketahu bersama. Hal tersebut sepantasnya tidak dilakukan oleh para public Figure sebagai idola yang menjadi panutan bagi seseorang.
Pada hakikatnya, promosi judi online bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan norma kesusilaan dikarenakan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat terlebih masyarakat yang belum melek digital. Praktik dalam perjudian sesungguhnya bukan hanya masalah yang dialami oleh masyarakat di era moderna. Banyak masyarakat lampau yang sudah mengenal bahkan melakukan praktik judi walaupun tidak secara online. Selain itu fenomena masyarakat diera zaman sekarang yang menginginkan kekeayaan atau memiliki banyak uang dengan instan. Ketika hadirnya promosi judi Online yang dilakukan kalangan artis mereka merasa bahwa hal tersebut menjadi jalan terbaik bagi dirinya.
Sesungguhnya, hal tersebut sangat melanggar kaidah kaidah dalam lingkungan kehidupan masyarakat. Utamanya pada norma agama dan norma Hukum, seperti kita ketahui bersama bahwa menurut ajaran agama Islam Judi merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Banyak faktor yang menyebabkan sesorang akhirnya terjerumus dengan adanya judi online. Selain karena memiliki rasa ketergantungan karena dibuat bahagia ketika menang di awal. Maka seseorang yang melakukan judi akan terus menerus sampai mereka berada di puncak kesuksesan karena berjudi.
Kemudian judi Online juga melanggar aturan perundang undangan yaitu pada Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 yang menyatakan bahwa menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Secara jelas dalam pasal tersebut melarang orang yang melakukan maupun mengadakan judi dan memiliki akibat hukum yang tidak main main yaitu dengan ancaman hukuman sepuluh tahun atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Promosi Judi Online yang Dilakukan oleh Kalangan Public Figur”.
Kreator: Laily Ajeng Primandari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Dengan adanya larangan dan hukuman yang dijatuhkan tersebut sering kali diabaikan oleh kalangan pejudi dan juga public figure yang melakukan promosi judi. Sebagai wujud untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu adanya perlindungan hukum yang pasti. Dengan adanya perkembangan duni internet maka tindak judi juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan judi yang awalnya hanya di satu titik tempat di tengah zaman kemajuan internet membuat tidakan pelanggaran hukum menjadi bermacam seperti judi online.
Sehingga muncullah peraturan yang membahas terkait dengan hukum judi online secara spesifik diatur dalam pasal 27 ayat (2) undang – undang ITE jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hal tersebut jelas jelas melarang adanya kegiatan judi online, termasuk kegiatan Promosi judi online yang tidak boleh dilakukan.
Kemudian dipertegas dalam pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Promosi Judi Online yang Dilakukan oleh Kalangan Public Figur”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/lailyajengprimandari1488/6507b59d6e14f10b3a64b5e2/promosi-judi-online-yang-dilakukan-oleh-kalangan-public-figur
Kreator: Laily Ajeng Primandari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
#judionline #judislot #beritaviral #promojudi #beritaterkini #slotonline #slotgacor